- Kapolres Tanjab Barat Turun langsung ke lokasi Kebakaran -----
- POLRES TANJAB BARAT BAKTI SOSIAL BEDAH RUMAH WARGA TAK LAYAK HUNI DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE 76
- DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE 76, POLRES TANJAB BARAT BAKTI SOSIAL BEDAH RUMAH WARGA TAK LAYAK HUN
- Antisipasi Gangguan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Polsek tungkal ilir menyambangib masyarakat -----
- Satgas Ops Bina Karuna Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi dan Imbauan - Humas Polri
- Pastikan Kab. tanjab Barat aman, Polres dan Jajaran Polsek Kab. Tanjab Barat Lakukan sambang dan pat
- Hadiri Pemakaman anggota Bhayangkari cab. Tanjab Barat, Kapolres Tanjab Barat Ucapkan Belasungkawa
- Polres Tanjab Barat lakukan pengamanan Gereja Saat Hari Kenaikan Isa Almasih 26 Mei 2022 guna antisi
- PBB Jadikan 91Command Center Polri ITDC di Bali Sebagai Percontohan Dunia*
- Jambi – Polda Jambi akan mengawal aturan pemerintah soal BBM subsidi agar tepat sasaran
Hari ini , Sat Reskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti JPU setelah dinyatakan Lengkap
Hari ini , Sat Reskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti JPU setelah dinyatakan Lengkap
Berita Terkait
- JPU Nyatakan Lengkap Sat Reskrim Polres Tanjab Barat serahkan Tersangka dan Barang Bukti0
- Sat Reskrim Polres Tanjab Barat kirim Tersangksa 363 ke JPU setelah Berkas dinyatakan Lengkap 0
- JPU Nyatakan Berkas Lengkap Sat Reskrim Polres Tanjab Barat serahkan Tersangka dan Barang Bukti0
- JPU Nyatakan Lengkap Sat Reskrim Polres Tanjab Barat serahkan Tersangka dan Barang Bukti0
- Penyidik Unit PPA Polres Tanjab Barat Kirim TSK (W) ke JPU setelah dinyatakan lengkap0
- Sat Reskrim Polres Tanjab Barat serahkan Tsk dan BB ke JPU Setelah dinyatakan Lengkap0
- Penyidik Unit Pidum 2 Sat Reskrim Polres Tanjab Barat serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU0
- Penyidik Unit PPA Polres Tanjab Barat Kirim Berkas Kasus Pencabulan Anak Ke JPU.0
- Polres Tanjab Barat selidiki penyebar Kupon Undian Palsu berhadiah Mobil0
- Dua Berkas dinyatakan P.21 oleh JPU Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Tanjab Barat serahkan TSK dan BB0
Berita Populer
- Dengan Sholat Tahajjud 5 penyakit bisa disembuhkan
- DIVISI TI POLRI GARDA DEPAN TEKNOLOGI INFORMASI POLRI
- 18 Manfaat Sholat Tahajjaud
- Ditemukan sesosok Mayat laki-laki di Tepi Sei Ancol Beach Kuala Tungkal
- 45 Botol miras berbagai merk Disita Tim Ops Pekat II polsek Merlung
- Reskrim Polsek Tungkal ilir kurang dari 24 jam berhasil menciduk pelaku curas sarang Walet
- Polsek Tungkal Ulu Ciduk Pelaku Curanmor di KM 2,5 Tebing Tinggi.
- Gunakan Mobil Penyuluhan, Sat Binmas Berikan Himbauan Kepada Masyarakat
- Kapolres Tanjab Barat pimpin Sertijab Kabag Sumda, Kasat Intelkam dan Kasat Narkoba Polres Tanjab Ba
- Divisi Humas Polri Inisiasi Lomba Fotografi dengan Tema Soliditas TNI POLRI Membangun Negeri

Hari ini , Sat Reskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti JPU setelah dinyatakan Lengkap
Polrestanjabbar.jambi.polri.go.id - Setelah hasil Penelitian Berkas perkara An. Abdul Munir Als Muning Bin Adnan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Unit Pidum 1 Sat Reskrim Polres Tanjab Barat, pada hari Rabu ,Tanggal 28 februari 2018 melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke JPU sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B-122/XI /2017/RES TJB BRT / SPKT, Tanggal 26 November 2017 atas nama tersangka ABDUL MUNIR Als MUNING bin ADNAN Tentang tindak pidana "Perbuatan tidak menyenangkan menggunakan senjata tajam" atau " mempergunakan senjata penikam atau penusuk yang bukan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Pandit W, SH, S.IK saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berkas tersangka telah Tahap Dua dan telah diterima oleh JPU kemarin.
Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHPidana dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 2 Ayat (1) tentang "Perbuatan tidak menyenangkan menggunakan senjata tajam" atau " mempergunakan senjata penikam atau penusuk yang bukan profesinya
“Sekarang kita tinggal menunggu proses dari Jaksa lagi, semoga segera di sidangkan," terang AKP Pandit Wasianto. (hms)
