- Kapolres Tanjab Barat Turun langsung ke lokasi Kebakaran -----
- POLRES TANJAB BARAT BAKTI SOSIAL BEDAH RUMAH WARGA TAK LAYAK HUNI DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE 76
- DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE 76, POLRES TANJAB BARAT BAKTI SOSIAL BEDAH RUMAH WARGA TAK LAYAK HUN
- Antisipasi Gangguan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Polsek tungkal ilir menyambangib masyarakat -----
- Satgas Ops Bina Karuna Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi dan Imbauan - Humas Polri
- Pastikan Kab. tanjab Barat aman, Polres dan Jajaran Polsek Kab. Tanjab Barat Lakukan sambang dan pat
- Hadiri Pemakaman anggota Bhayangkari cab. Tanjab Barat, Kapolres Tanjab Barat Ucapkan Belasungkawa
- Polres Tanjab Barat lakukan pengamanan Gereja Saat Hari Kenaikan Isa Almasih 26 Mei 2022 guna antisi
- PBB Jadikan 91Command Center Polri ITDC di Bali Sebagai Percontohan Dunia*
- Jambi – Polda Jambi akan mengawal aturan pemerintah soal BBM subsidi agar tepat sasaran
Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Penyerahan Tahap II Kasus Curanmor Ke JPU Tanjab Barat
Berita Terkait
- Wujudkan Pemilu Damai Kapolsek Tungkal Ilir Tingkatkan Sinergitas Kerja Dengan Kades 0
- Bhabinkamtibmas Tungkal Ilir dan Babinsa Kel. Tungkal Harapan Problim Solving Kasus KDRT 0
- Bhabinkamtibmas Ds. Tanjung Senjulang Jalin Sinergitas Dengan Kades Jaga Kamtibmas Kondusif 0
- Polsek Tungkal Ilir Berikan Pengamanan Kegiatan Ibadah Di Klenteng Kuan Kong Bio 0
- Sambang Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Ajak Aparat Desa Sukseskan Pemilu Damai 0
- Kasus Penggelapan Dalam Jabatan P21, Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Limpahkan Ke JPU Tanjab Barat0
- Sambang Dialogis Bhabinkamtibmas Kel. Tungkal III Sampaikan Pesan Kamtibmas 0
- Cegah Kejahatan Bank Polsek Tungkal Ilir Tingkatkan Patroli Di Kantor Bank dan ATM 0
- Cegah Laka Lantas Polsek Tungkal Ilir Giat Pengamanan dan Gatur Lalu Lintas 0
- Kapolsek Tungkal Ilir Pengamanan Hari Santri Nasional Di Ponpes Al Baqiuatus Shalihat 0
Berita Populer
- Dengan Sholat Tahajjud 5 penyakit bisa disembuhkan
- DIVISI TI POLRI GARDA DEPAN TEKNOLOGI INFORMASI POLRI
- 18 Manfaat Sholat Tahajjaud
- Ditemukan sesosok Mayat laki-laki di Tepi Sei Ancol Beach Kuala Tungkal
- 45 Botol miras berbagai merk Disita Tim Ops Pekat II polsek Merlung
- Reskrim Polsek Tungkal ilir kurang dari 24 jam berhasil menciduk pelaku curas sarang Walet
- Polsek Tungkal Ulu Ciduk Pelaku Curanmor di KM 2,5 Tebing Tinggi.
- Gunakan Mobil Penyuluhan, Sat Binmas Berikan Himbauan Kepada Masyarakat
- Kapolres Tanjab Barat pimpin Sertijab Kabag Sumda, Kasat Intelkam dan Kasat Narkoba Polres Tanjab Ba
- Divisi Humas Polri Inisiasi Lomba Fotografi dengan Tema Soliditas TNI POLRI Membangun Negeri

Keterangan Gambar Bripka Liston Hutabarat. SH Penyerahan Tahap II Kasus Curanmor Di JPU Tanjab Barat
tanjabbar.jambi.polri.go.id - Tungkal Ilir, Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Polres Tanjab Barat, Kamis 24/10/18, pukul 11.30. Telah serahkan Perkara Tahap II kasus Curanmor ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjung Jabung Barat, Selain pelaku curanmor, penadahnya juga diserahkan lengkap bersama barang bukti.
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga S.I.K., melalui Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Sumarno Berutu, S.H., mengatakan bahwa perkaranya menjadi tiga berkas dengan pelaku Curanmor an. M. Zaini Als Ajai Bin Awang dikenakan Gar Pasal 363 KUHPidana atau Pasal 362 KUH.Pidana dan M. Idrus Als I'id Bin M. Yusuf, Gar Pasal 363 KUH.Pidana atau Pasal 480 KUH.Pidana dengan acaman hukuman di atas 5 tahun penjara sedadang penadahnya an. Jufriadi Als Japek Bin Bahrudin sebagai tersangka penadah, dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke 1 KUH.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Penyerahan perihal pengiriman tersangka dan barang bukti ketiga tersangka masing-masing sesui dengan Surat Kapolsek Tungkal Ilir No. SPTB/102/X/2018/Reskrim tanggal 25 Oktober 2018 an. M. Zainal Als Ajai Bin Awang, SPTB/104/X/2018/Reskrim an. Jufriadi Als Japek Bin Bahrudin dan Surat Kapolsek Tungkal Ilir No. SPTB/106/X/2018/Reskrim tanggal 25 Oktober 2018 an. Jufriadi Als Japek Bin Bahrudin sebagai tersangka penadah, dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, "ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Bripka Liston Hutabarat menjelaskan bahwa sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Curanmor sesuau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-14/V/2018, tanggal 07 Mei 2018, dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor yang terjadi pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018 sekira pukul 16.00 Wib, TKP di parit 7 Rt 11 Desa Tungkal I Kec. Tungkal ilir mengambil sepeda motor warga Kuala Tungkal kemudian membawa dan menjual kepada tersangka Jufriadi Als Japek Bin Bahrudin, warga Kuala Tungkal Kec. Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.
Setelah melalui proses hukum saat ini penyidik dari Polsek Tungkal Ilir telah menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjab Barat yang diterima langsung di ruang kerjanya oleh Aidil, S.H., M.H
"Tersangka bersama Barang Bukti diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap," ujar Kanit Reskrim Liston Hutabarat, S.H.,(SiHms).
