- Kapolres Tanjab Barat Turun langsung ke lokasi Kebakaran -----
- POLRES TANJAB BARAT BAKTI SOSIAL BEDAH RUMAH WARGA TAK LAYAK HUNI DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE 76
- DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE 76, POLRES TANJAB BARAT BAKTI SOSIAL BEDAH RUMAH WARGA TAK LAYAK HUN
- Antisipasi Gangguan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Polsek tungkal ilir menyambangib masyarakat -----
- Satgas Ops Bina Karuna Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi dan Imbauan - Humas Polri
- Pastikan Kab. tanjab Barat aman, Polres dan Jajaran Polsek Kab. Tanjab Barat Lakukan sambang dan pat
- Hadiri Pemakaman anggota Bhayangkari cab. Tanjab Barat, Kapolres Tanjab Barat Ucapkan Belasungkawa
- Polres Tanjab Barat lakukan pengamanan Gereja Saat Hari Kenaikan Isa Almasih 26 Mei 2022 guna antisi
- PBB Jadikan 91Command Center Polri ITDC di Bali Sebagai Percontohan Dunia*
- Jambi – Polda Jambi akan mengawal aturan pemerintah soal BBM subsidi agar tepat sasaran
Penyidik Sat Resnarkoba Serahkan Tersangka dan BB ke JPU setelah Berkas dinyatakan Lengkap (P. 21)
Berita Terkait
- Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu dibuat Tdak Berkutik Ketika diciduk Satres Narkoba 0
- Satres Narkoba Kembali Ciduk Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu0
- Terduka Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja diringkus Polisi 0
- Lagi, Pelaku Kurir Narkoba diringkus Polisi0
- Satres Narkoba Polres Tanjab Barat Ciduk WAS Pria diduga Kurir Sabu 2
- Satres Narkoba Polres Tanjab Barat Ciduk SW Pria diduga Kurir Sabu 0
- JPU Nyatakan Berkas Lengkap, Penyidik Satnarkoba Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti 0
- Satres Narkoba Ciduk 2 Pria diduga Kurir Sabu Di Warnet 0
- Berkas penyalah guna Narkoba dinyatakan Lengkap oleh JPU Penyidik Satnarkoba Limpahkan TSK dan BB 0
- Satres Narkoba limpahkan Dua Tersangka penyalahguna Narkotika ke JPU setelah dinyatakan Lengkap (P. 0
Berita Populer
- Dengan Sholat Tahajjud 5 penyakit bisa disembuhkan
- DIVISI TI POLRI GARDA DEPAN TEKNOLOGI INFORMASI POLRI
- 18 Manfaat Sholat Tahajjaud
- Ditemukan sesosok Mayat laki-laki di Tepi Sei Ancol Beach Kuala Tungkal
- 45 Botol miras berbagai merk Disita Tim Ops Pekat II polsek Merlung
- Reskrim Polsek Tungkal ilir kurang dari 24 jam berhasil menciduk pelaku curas sarang Walet
- Polsek Tungkal Ulu Ciduk Pelaku Curanmor di KM 2,5 Tebing Tinggi.
- Gunakan Mobil Penyuluhan, Sat Binmas Berikan Himbauan Kepada Masyarakat
- Kapolres Tanjab Barat pimpin Sertijab Kabag Sumda, Kasat Intelkam dan Kasat Narkoba Polres Tanjab Ba
- Divisi Humas Polri Inisiasi Lomba Fotografi dengan Tema Soliditas TNI POLRI Membangun Negeri

Polrestanjabbar. jambi. polri. go. id – Masih ingat dengan kasus yang dilakukan oleh enam pelaku penyelundupan 7 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia (jaringan internasional, red). Penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Tanjung Jabung Barat dan Polairud Mabes Polri (Baharkam Polri), Sabtu (14/07/18) silam.
Kali ini proses hukumnya sudah memasuki tahap dua. Pelimpahan tahap dua ini merupakan penyerahan tersangka bersama barang bukti oleh Pihak Satnarkoba Polres Tanjab Barat kepada pihak Kejari Tanjab Barat.
Enam tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni SM (28), HR (38), AL (31), MA (26), MS (36) dan AY (39). “Kini enam tersangka tersebut sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK beserta anggotanya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Akhmad Zulkarnain, SH.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Tanjab Barat dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Akhmad Zulkarnain, SH,” Ucap Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK, Kamis (1/11/18)
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Tri Joko, SH melalui Jaksa Penuntut Umum Akhmad Zulkarnain, SH dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, kemarin rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 WIB, pihak penyidik Satnarkoba Polres Tanjab Barat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tersangka dan barang bukti dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7.187,26 gram bruto.
“Barang bukti sabu-sabu seberat 7.047,40 gram bruto sebelumnya telah dimusnahkan di Mapolres Tanjab Barat dan disisihkan seberat 75.49 gram bruto untuk kepentingan penyidikan dan peradilan.
Dijelaskan dia, barang bukti yang diserakan ke JPU yaitu narkotika jenis shabu 75.49 gram bruto dari hasil penyisihan narkotika jenis shabu seberat 7.187,26 gram bruto, satu pucuk senjata api jenis Revolver merk COP No. 797495 kaliber 38 SPC, enam butir peluru, dan satu unit kendaraan roda emat Toyota Fortuner Nopol B 398 SUN warna putih,” terang Akhmad Zulkarnain, SH didampingi Kasi Datun Kejari Heri Susanto, SH, MH, Kamis (1/11/18)
Hari itu juga, sambung dia, setelah melakukan proses serah terima tahap dua, enam tersangka tersebut langsung digelandang ke LP Klas II B Kuala Tungkal.
“Atas perbuatannya, enam tersangka tersebut terbukti melanggar dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya hms
