- Kapolres Tanjab Barat Turun langsung ke lokasi Kebakaran -----
- POLRES TANJAB BARAT BAKTI SOSIAL BEDAH RUMAH WARGA TAK LAYAK HUNI DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE 76
- DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE 76, POLRES TANJAB BARAT BAKTI SOSIAL BEDAH RUMAH WARGA TAK LAYAK HUN
- Antisipasi Gangguan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Polsek tungkal ilir menyambangib masyarakat -----
- Satgas Ops Bina Karuna Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi dan Imbauan - Humas Polri
- Pastikan Kab. tanjab Barat aman, Polres dan Jajaran Polsek Kab. Tanjab Barat Lakukan sambang dan pat
- Hadiri Pemakaman anggota Bhayangkari cab. Tanjab Barat, Kapolres Tanjab Barat Ucapkan Belasungkawa
- Polres Tanjab Barat lakukan pengamanan Gereja Saat Hari Kenaikan Isa Almasih 26 Mei 2022 guna antisi
- PBB Jadikan 91Command Center Polri ITDC di Bali Sebagai Percontohan Dunia*
- Jambi – Polda Jambi akan mengawal aturan pemerintah soal BBM subsidi agar tepat sasaran
Sat Narkoba Polres Tanjab Barat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Berita Terkait
- Sepasang Pria dan Wanita diciduk Polisi dari salah satu Hotel di Kuala Tungkal, Kedapatan Simpan Sab0
- Kapolres Tanjab Barat Gelar Konfrensi Pers Hasil Ungkap Narkotika Jenis Sabu dan Extacy0
- Sat Resnarkoba Limpahkan Kasus Narkotika Jenis Sabu Ke JPU Setelah dinyatakan P. 210
- Satres Narkoba Polres Tanjab Barat Ciduk SN DPO Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu0
- Berkas dinyatakan Lengkap oleh JPU, penyidik Resnarkoba Polres Tanjab Barat Serahkan Tiga Tersangka 0
- Satres Narkoba Polres Tanjab Barat Ciduk ST Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu0
- Sat Resnarkoba Ciduk sepasang Pria dan Wanita sedang Asyik Nyabu 0
- Satres Narkoba Polres Tanjab Barat Ciduk 2 Pria Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu0
- Penyidik Sat Resnarkoba Serahkan Tersangka dan BB ke JPU setelah Berkas dinyatakan Lengkap (P. 21) 0
- Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu dibuat Tdak Berkutik Ketika diciduk Satres Narkoba 0
Berita Populer
- Dengan Sholat Tahajjud 5 penyakit bisa disembuhkan
- DIVISI TI POLRI GARDA DEPAN TEKNOLOGI INFORMASI POLRI
- 18 Manfaat Sholat Tahajjaud
- Ditemukan sesosok Mayat laki-laki di Tepi Sei Ancol Beach Kuala Tungkal
- 45 Botol miras berbagai merk Disita Tim Ops Pekat II polsek Merlung
- Reskrim Polsek Tungkal ilir kurang dari 24 jam berhasil menciduk pelaku curas sarang Walet
- Polsek Tungkal Ulu Ciduk Pelaku Curanmor di KM 2,5 Tebing Tinggi.
- Gunakan Mobil Penyuluhan, Sat Binmas Berikan Himbauan Kepada Masyarakat
- Kapolres Tanjab Barat pimpin Sertijab Kabag Sumda, Kasat Intelkam dan Kasat Narkoba Polres Tanjab Ba
- Divisi Humas Polri Inisiasi Lomba Fotografi dengan Tema Soliditas TNI POLRI Membangun Negeri

Polrestanjabbar. jambi. polri. go. id – Sat Narkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MS (50), terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kuala Tungkal. Pria paruh baya tersebut diamankan di sebuah gudang kayu yang berada di wilayah Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S. IK melalui Kasat Narkoba AKP Eko Prasetyo Dafarta Bre Abina, SH, S.IK saat dikonfirmasi Rabu (3/7/19) membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.
“Pelaku dan barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat”
“Pelaku MS ini diamankan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekira pukul 16.00 WIB, Pelaku diamankan oleh tim Satgas Ops Pekat Polres Tanjab Barat di sebuah gudang kayu yang berada di wilayah Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, tim berhasil menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) serta 1 buah bungkusan permen merk Fishermans yang isi didalamnya terdapat 8 paket kecil narkotika jenis sabu,” terangnya
Atas temuan tersebut, kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku MS ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya (hms)
