- Kapolres Tanjab Barat Turun langsung ke lokasi Kebakaran -----
- POLRES TANJAB BARAT BAKTI SOSIAL BEDAH RUMAH WARGA TAK LAYAK HUNI DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE 76
- DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE 76, POLRES TANJAB BARAT BAKTI SOSIAL BEDAH RUMAH WARGA TAK LAYAK HUN
- Antisipasi Gangguan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Polsek tungkal ilir menyambangib masyarakat -----
- Satgas Ops Bina Karuna Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi dan Imbauan - Humas Polri
- Pastikan Kab. tanjab Barat aman, Polres dan Jajaran Polsek Kab. Tanjab Barat Lakukan sambang dan pat
- Hadiri Pemakaman anggota Bhayangkari cab. Tanjab Barat, Kapolres Tanjab Barat Ucapkan Belasungkawa
- Polres Tanjab Barat lakukan pengamanan Gereja Saat Hari Kenaikan Isa Almasih 26 Mei 2022 guna antisi
- PBB Jadikan 91Command Center Polri ITDC di Bali Sebagai Percontohan Dunia*
- Jambi – Polda Jambi akan mengawal aturan pemerintah soal BBM subsidi agar tepat sasaran
Satreskrim Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus DPO Sejak 2018, Pelaku Pencurian Toko Star Elektronik
Berita Terkait
- Satreskrim Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus DPO Sejak 2018, Pelaku Pencurian Toko Star Elektronik K0
- Kapolres Tanjab Barat Pimpin Konfrensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian 0
- Dua Berkas dinyatakan Lengkap oleh JPU Unit Pidum Reskrim Serahkan TSK dan BB 0
- Berkas dinyatakan Lengkap oleh JPU penyidik Reskrim Polres Tanjab Barat Limpahkan Tersangka dan BB2
- Sat Reskrim Polres Tanjab Barat serahkan tiga TSK dan BB setelah dinyatakan JPU Tahap 20
- Sat Reskrim Polres Tanjab Barat serahkan tiga TSK dan BB setelah dinyatakan berkas sudah Tahap 2 ke0
- Sat Reskrim Polres Tanjab Barat serahkan tiga Tersangka dan BB setelah dinyatakan berkas sudah Lengk0
- Sat Reskrim Polres Tanjab Barat Amankan SF Pelaku Pencuri Uang dan Emas 0
- Polres Tanjab Barat Amankan SF Pelaku Pencuri Uang dan Emas 0
- Sat Reskrim Polres Tanjab Barat Ringkus 2 Pelaku Curanmor beserta Penadahnya 0
Berita Populer
- Dengan Sholat Tahajjud 5 penyakit bisa disembuhkan
- DIVISI TI POLRI GARDA DEPAN TEKNOLOGI INFORMASI POLRI
- 18 Manfaat Sholat Tahajjaud
- Ditemukan sesosok Mayat laki-laki di Tepi Sei Ancol Beach Kuala Tungkal
- 45 Botol miras berbagai merk Disita Tim Ops Pekat II polsek Merlung
- Reskrim Polsek Tungkal ilir kurang dari 24 jam berhasil menciduk pelaku curas sarang Walet
- Polsek Tungkal Ulu Ciduk Pelaku Curanmor di KM 2,5 Tebing Tinggi.
- Gunakan Mobil Penyuluhan, Sat Binmas Berikan Himbauan Kepada Masyarakat
- Kapolres Tanjab Barat pimpin Sertijab Kabag Sumda, Kasat Intelkam dan Kasat Narkoba Polres Tanjab Ba
- Divisi Humas Polri Inisiasi Lomba Fotografi dengan Tema Soliditas TNI POLRI Membangun Negeri
Polrestanjabbar. jambi. polri. go. id, – Tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat bekerjasama dengan tim opsnal Satreskrim Polres Belitung berhasil menangkap HR (44) yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Jan Manto Hasiolan, SH, S.IK., Kamis (5/3/20) mengatakan pelaku HR ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 135 / XI / 2018 / JBI / Res TJB BRT/ SPKT, tanggal 13 November 2018.
Pelaku yang ditangkap ini merupakan DPO sejak tahun 2018 atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat). “Pelaku ini pernah melakukan pencurian di toko Star Elektronik Kuala Tungkal pada Selasa 13 November 2018 lalu.
Saat melakukan pencurian tersebut, Pelaku HR ini bersama dengan lima orang temannya masuk melalui pintu belakang toko Star Elektronik Kuala Tungkal, yang mana sebelumnya pintu belakang toko tersebut tidak dikunci oleh salah satu teman pelaku berinisial IK (saat ini IK sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, red),” ujarnya
Saat itu korbannya mengalami kerugian kehilangan 49 unit Handphone berbagai merek, 2 unit laptop serta uang tunai senilai kurang lebih Rp.1,5 juta. “Total kerugian yang dialami korbannya itu senilai kurang lebih Rp. 170 juta,” tambahnya
Sejak DPO, pelaku HR ini kemudian berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat dengan dibantu oleh tim opsnal Satreskrim Polres Belitung.
“Pelaku ditangkap pada hari Rabu 5 Februari 2020 saat berada di tempat persembunyian atau kediamannya di Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanjab Barat dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.hms
